Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas Dua ASN Langgar Disiplin Kerja
RILISNUSA - Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika kerja aparatur sipil negara (ASN). Dua ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang resmi diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin kerja.
Kedua ASN tersebut diketahui merupakan seorang guru dan seorang pegawai yang bertugas di Kecamatan Pagar Merbau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Deli Serdang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada kedua ASN tersebut. Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy S.Sos MAP, dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB, kepada pimpinan instansi masing-masing.
Penyerahan keputusan ini berlangsung dalam kegiatan Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deli Serdang, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, pada Jumat (17/10/2025).
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menciptakan aparatur yang disiplin, berintegritas, dan profesional sesuai prinsip SMART (Sigap, Melayani, Akuntabel, Responsif, dan Transparan) dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.**