Polres OKI Tangkap Residivis Curanmor dalam Operasi Sikat II Musi 2025
RILISNUSA - Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terkait maraknya aksi curanmor di wilayah OKI.
Penangkapan residivis ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-512 / X / 2025 / SPKT / Polres. OKI / SUMSEL, tertanggal 2 Oktober 2025. Kasus curanmor terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.35 WIB di Perumahan YKP, Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Korban diketahui bernama S.U., seorang wiraswastawan berusia 49 tahun. S.U. melaporkan kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumahnya.
"Pelaku mendorong dan membawa pergi motor korban yang sedang terparkir di depan rumah," ujar sumber dari kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.**

