Banmus DPRD Kabupaten Blitar Susun Agenda Strategis April 2026, Tekankan Efektivitas dan Kedisiplinan
RILISNUSA - Kabupaten Blitar, Humas DPRD – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat penting pada Senin pagi (06/04/2026) di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Supriadi, serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota Banmus.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menyusun dan menetapkan agenda kegiatan DPRD Kabupaten Blitar selama bulan April 2026. Penyusunan agenda ini menjadi langkah strategis guna memastikan seluruh fungsi DPRD, baik legislasi, pengawasan, maupun penganggaran, dapat berjalan secara terarah, efektif, dan tepat sasaran.
Dalam pembahasannya, Banmus memfokuskan pada penjadwalan sejumlah kegiatan prioritas. Di antaranya adalah rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun Anggaran berjalan. Selain itu, turut dijadwalkan kegiatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren yang dinilai memiliki nilai strategis bagi penguatan sektor pendidikan keagamaan di daerah.
Ketua DPRD, Supriadi, dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan jadwal yang efektif dan disiplin dalam pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa ketepatan waktu dan komitmen seluruh alat kelengkapan dewan menjadi kunci utama dalam menghasilkan kinerja yang optimal.
“Setiap agenda yang telah direncanakan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan. Dengan perencanaan yang matang, kita harapkan seluruh program dapat berjalan maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Supriadi.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan DPRD harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga peran DPRD sebagai lembaga representatif masyarakat dapat semakin dirasakan dampaknya.
Melalui rapat Banmus ini, diharapkan seluruh agenda DPRD Kabupaten Blitar selama bulan April 2026 dapat tersusun secara sistematis dan terukur. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tidak hanya berjalan optimal, tetapi juga mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Blitar.
(Etik)

