DPRD Kabupaten Blitar Dukung Penuh Program Redistribusi Tanah 2026, Dorong Pemerataan dan Kesejahteraan Masyarakat
0 menit baca
RILISNUSA - Kabupaten Blitar, Rilisnusa.com – Humas DPRD – DPRD Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah dengan menghadiri Rapat Koordinasi penyamaan persepsi terkait kegiatan redistribusi tanah tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (07/04/2026) di Ruang Rapat Candi Penataran Lantai III Kantor Bupati Blitar.
Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Blitar diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III, Aryo Nugroho, S.H. Kehadiran DPRD menjadi bentuk nyata sinergi legislatif dalam mendukung langkah pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan serta pemerataan penguasaan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Bank Tanah yang mengundang para pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Blitar. Penyamaan pemahaman ini dinilai krusial agar program berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pembahasan, sejumlah aspek penting menjadi fokus utama, mulai dari mekanisme pelaksanaan, kriteria penerima manfaat, hingga penguatan koordinasi lintas sektor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa program redistribusi tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa program redistribusi tanah merupakan salah satu instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan penguasaan lahan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat serta kolaborasi yang solid antar instansi agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.
DPRD Kabupaten Blitar, khususnya melalui Komisi III, menegaskan akan terus mengawal kebijakan serta implementasi program ini. Dukungan tersebut diwujudkan melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, diharapkan program redistribusi tanah tahun 2026 di Kabupaten Blitar dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan pemerataan akses terhadap lahan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
(Etik)

