Dugaan Pungli di SMPN 12 Kota Serang, Wali Murid Dibebani Biaya Tambahan
RILISNUSA - Serang,Hasil monitoring wartawan Selaras Online bersama LSM LKIN DPD Provinsi Banten menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam rapat komite di SMPN 12 Kota Serang, yang berlokasi di Kelurahan Kuranji.
Rapat tersebut dihadiri oleh wali murid, kepala sekolah, serta pihak komite sekolah. Dalam pertemuan itu, para wali murid diinformasikan adanya kewajiban pembayaran sejumlah biaya, yakni biaya foto sebesar Rp25.000 dan biaya sampul atau map ijazah sebesar Rp50.000.
Total biaya yang harus dibayarkan oleh masing-masing siswa mencapai Rp75.000. Jika dikalikan dengan jumlah keseluruhan siswa, maka total pungutan tersebut dinilai cukup besar dan menjadi sorotan.
Pungutan tersebut diduga tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku, terutama terkait larangan pungutan di lingkungan sekolah negeri tanpa persetujuan dan mekanisme yang sesuai aturan.
LSM LKIN DPD Provinsi Banten menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait guna memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.**

