TRENDING


 

BPK Ungkap Dugaan Penggunaan Dana DAK dan DAU di Luar Peruntukan, Saldo Kas Pemkab Pandeglang Belum Pulih

Pemkab Pandeglang Temuan BPK 

RILISNUSA - PANDEGLANG,Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengungkap adanya kondisi saldo kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya tersedia berdasarkan peruntukannya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari unggahan Instagram Bantennews.co.id, seharusnya saldo kas Pemkab Pandeglang pada tahun 2024 sebesar Rp37.512.263.011. Namun, saldo kas yang tersedia di kas daerah hanya sebesar Rp1.135.709.276.

Selisih tersebut sebesar Rp36.376.554.735 disebut dalam hasil pemeriksaan sebagai dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk kegiatan lain.

Pada tahun 2025, saldo kas daerah tercatat sebesar Rp1.398.451.930. Dengan kondisi tersebut, BPK menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang belum mampu memulihkan dana DAK dan DAU sesuai dengan ketentuan penggunaannya.

Selain itu, selama tahun 2025 Pemkab Pandeglang menerima penyaluran DAK melalui rekening kas daerah sebesar Rp351.108.583.677, yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp15.274.391.935 dan DAK nonfisik sebesar Rp335.834.191.742.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan realisasi anggaran, BPK juga menemukan dana DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp77.935.901. Dana tersebut seharusnya masih tersedia sebagai sisa saldo kas DAK.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait temuan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini disampaikan sebagai bagian dari hasil pemeriksaan BPK dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemkab Pandeglang memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Dikutip dari unggahan Instagram Bantennews.co.id yang memuat hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten.**

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image