Sengketa Zulkifli Hemma dan PT Naufal Brothers Company Berakhir Damai, Kuasa Hukum: Seluruh Persoalan Telah Diselesaikan Secara Musyawarah
![]() |
| Kantor Law Firm Zainuddin, SH., MH. & Partner |
RILISNUSA - CILEGON,Sengketa antara Zulkifli Hemma dengan PT Naufal Brothers Company (PT NBC) yang sempat bergulir melalui jalur pengaduan kepada Ditpolairud Polda Banten dan mediasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, kini telah berakhir dengan penyelesaian secara damai.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Zulkifli Hemma, Zainuddin, SH., MH., dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Zainuddin, SH., MH. & Partner, Rabu (15/7/2026).
Zainuddin menjelaskan, pengaduan yang diajukan pada 30 Juni 2026 berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Buku Pelaut milik kliennya telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Setelah itu, para pihak difasilitasi untuk menempuh mediasi di Kantor KSOP Kelas I Banten pada 1 Juli 2026.
Menurutnya, dalam proses mediasi tersebut seluruh pihak hadir, yakni Zulkifli Hemma yang diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak pertama, perwakilan PT Surya Timur Line dan PT Naufal Brothers Company sebagai pihak kedua, serta pihak KSOP Kelas I Banten yang bertindak sebagai fasilitator bersama mediator.
"Melalui musyawarah, para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Salah satu poin yang disepakati adalah perubahan keterangan dalam Buku Pelaut dari status 'mengundurkan diri' menjadi 'dipensiunkan' berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," ujar Zainuddin.
Selain itu, lanjutnya, pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan hak-hak Zulkifli Hemma sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan masa kerja selama delapan tahun sebagaimana dibahas dalam proses mediasi.
Zainuddin menambahkan bahwa setelah proses komunikasi lanjutan, pada 8 Juli 2026 kedua belah pihak akhirnya mencapai penyelesaian secara menyeluruh.
"Alhamdulillah, seluruh permasalahan antara Bapak Zulkifli Hemma dengan PT Naufal Brothers Company telah diselesaikan secara baik-baik. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan tidak ada lagi tuntutan maupun perselisihan di kemudian hari," ungkapnya.
Sementara itu, Zulkifli Hemma menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang berkepanjangan.
Kuasa hukum berharap penyelesaian ini menjadi contoh bahwa setiap perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan itikad baik dari seluruh pihak, sehingga tercipta kepastian hukum sekaligus hubungan industrial yang harmonis.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers Kuasa Hukum Zulkifli Hemma serta hasil kesepakatan mediasi para pihak. Dengan telah tercapainya penyelesaian damai, perkara ini dinyatakan selesai berdasarkan kesepakatan para pihak.**

