TRENDING

Alih-Alih Ungkap Oknum, Abah80 Disorot Usai Kepsek PAUD Asa Billah Bantah Kenal dan Pertanyakan Sumber Informasi

RILISNUSA  — SERANGKonten akun TikTok bernama Abah80 kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan muncul setelah informasi yang disampaikan akun tersebut mengenai dugaan adanya oknum wartawan atau LSM yang meminta uang sebesar Rp2 juta kepada pihak PAUD Asa Billah, Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dipertanyakan sejumlah pihak.

Persoalannya bukan sekadar soal penyebutan istilah “oknum”. Namun, muncul pertanyaan mendasar: dari mana sumber informasi tersebut berasal dan apakah informasi itu telah dikonfirmasi langsung kepada pihak yang disebut?

Awak media kemudian melakukan penelusuran langsung kepada pihak PAUD Asa Billah untuk mencari kejelasan atas informasi yang telah beredar melalui media sosial tersebut.

Hasilnya, Kepala Sekolah PAUD Asa Billah justru mengaku tidak mengenal pemilik akun TikTok Abah80.

Lebih jauh, Kepala Sekolah PAUD Asa Billah juga membantah pernah menyampaikan pengaduan kepada Abah80 mengenai dugaan adanya pihak yang meminta uang sebesar Rp2 juta sebagaimana yang disebut dalam konten TikTok tersebut.

“Saya tidak kenal siapa Abah80. Main TikTok saja saya tidak bisa,” ujar Kepala Sekolah PAUD Asa Billah saat ditemui di kediamannya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Keterangan tersebut turut diperkuat oleh Asep Rizal, suami Kepala Sekolah PAUD Asa Billah.

“Ya, kami tidak mengenal Abah80,” katanya.

Jika Bukan dari Pihak PAUD, Lalu Dari Mana Informasinya?

Bantahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang semakin besar.

Jika pihak PAUD Asa Billah mengaku tidak mengenal Abah80 dan tidak pernah menyampaikan pengaduan kepadanya, lalu dari mana akun tersebut memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta yang kemudian disampaikan ke ruang publik?

Pertanyaan itu menjadi penting karena informasi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi berpotensi menyeret dan membangun persepsi negatif terhadap profesi wartawan dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan langsung kepada Abah80 melalui aplikasi WhatsApp mengenai sumber informasi tersebut.

Namun hingga konfirmasi dilakukan pada 28 Agustus 2026, belum diperoleh penjelasan yang secara terbuka menerangkan sumber awal informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta tersebut.

Saat dimintai penjelasan mengenai dasar informasi, Abah80 disebut justru mempertanyakan legalitas awak media yang melakukan konfirmasi.

Setelah identitas dan legalitas kewartawanan diperlihatkan, penjelasan mengenai sumber informasi yang menjadi pokok persoalan tetap belum diperoleh secara jelas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah sebuah informasi yang berpotensi merugikan nama baik profesi tertentu telah diverifikasi secara langsung sebelum disebarluaskan kepada publik?

Konten Oknum, Tapi Siapa yang Dimaksud?


Penggunaan istilah “oknum” memang sering digunakan untuk menggambarkan tindakan individu. Namun persoalan menjadi berbeda ketika istilah tersebut terus-menerus dikaitkan dengan profesi atau kelompok tertentu tanpa kejelasan mengenai siapa orang yang dimaksud.

Akibatnya, masyarakat dapat membentuk persepsi bahwa perilaku yang diduga dilakukan oleh satu orang merupakan gambaran dari seluruh kelompok.

Padahal, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki kode etik dan aturan profesi. Demikian pula LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terdapat individu yang benar-benar melakukan tindakan melanggar hukum, maka individu tersebutlah yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Bukan profesinya. Bukan organisasinya. Apalagi seluruh wartawan dan LSM.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai narasi “oknum” yang tidak disertai identitas, bukti, dan kejelasan peristiwa justru berpotensi menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Dani Hamdani: Jangan Hanya Berani Membuat Konten,Menanggapi polemik tersebut, Dani Hamdani selaku Humas banten.siji.or.id menilai setiap pihak yang menyampaikan informasi kepada publik harus siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya.

Menurut Dani, apabila memang terdapat dugaan seseorang meminta uang dengan cara yang bertentangan dengan hukum, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terang.

“Kalau memang ada oknum, sebutkan berdasarkan fakta. Siapa orangnya, apa perbuatannya, kapan kejadiannya, dan dari mana informasi itu diperoleh. Jangan hanya menyebut oknum secara umum, kemudian seluruh wartawan atau LSM terkena dampak dari opini yang dibangun,” tegas Dani.

Dani menilai media sosial bukan tempat untuk sekadar melempar isu tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, setiap orang bebas menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab.

“Kalau memang ada bukti dugaan pemerasan atau tindak pidana, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya berani membuat konten, tetapi ketika dikonfirmasi mengenai sumber informasi justru tidak dapat menjelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan ke ruang publik memiliki konsekuensi terhadap nama baik pihak lain.

“Jangan sampai konten dibuat untuk mencari perhatian, sementara orang lain yang menanggung dampak dari informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

Pangap99 dan Pangap88: Jangan Lempar Isu, Lalu Lepas Tangan Pangap99 bersama Pangap88 juga turut memberikan tanggapan terhadap polemik tersebut.

Keduanya mempertanyakan kejelasan sumber informasi yang digunakan dalam konten terkait PAUD Asa Billah.

Menurut Pangap99, apabila sebuah informasi sudah disampaikan kepada ribuan bahkan jutaan pengguna media sosial, maka pihak yang menyampaikannya harus siap memberikan penjelasan mengenai dasar informasi tersebut.

“Jangan mudah melempar isu ke publik. Apalagi informasi itu menyangkut nama profesi dan institusi. Kalau memang ada fakta dan bukti, silakan dibuka. Tetapi kalau sumbernya tidak jelas, jangan sampai masyarakat diarahkan untuk mempercayai sesuatu yang belum tentu benar,” ujarnya.

Sementara Pangap88 menilai bahwa kritik terhadap dugaan perilaku individu merupakan sesuatu yang sah, tetapi tidak boleh berubah menjadi generalisasi terhadap seluruh kelompok.

“Kalau ada satu orang yang salah, ya satu orang itu yang harus dibuktikan kesalahannya. Jangan menggunakan istilah oknum berulang-ulang tetapi tidak pernah dijelaskan siapa orangnya. Akhirnya yang terkena stigma justru semua wartawan dan LSM,” tegasnya.

Menurut Pangap88, pihak yang menyampaikan informasi juga harus siap menerima konfirmasi.

“Kalau berani menyampaikan ke publik, harus berani menjelaskan kepada publik. Jangan ketika membuat konten lantang, tetapi ketika ditanya sumber informasinya malah tidak ada penjelasan yang jelas,” katanya.

Jangan Jadikan Media Sosial Pengadilan Persoalan ini menjadi pengingat bahwa media sosial memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini masyarakat.

Satu unggahan dapat menyebar dalam waktu singkat, dibagikan berkali-kali, dan membentuk persepsi publik bahkan sebelum fakta sebenarnya diketahui secara utuh.

Karena itu, informasi yang belum memiliki kejelasan sumber dan bukti seharusnya tidak disampaikan seolah-olah sebagai sebuah kepastian.

Apabila benar terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta, tentu persoalan tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi kepada semua pihak yang berkaitan.

Namun apabila informasi tersebut ternyata tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, maka publik juga berhak mempertanyakan alasan informasi tersebut disebarluaskan.

Sebab persoalan ini bukan hanya tentang satu konten TikTok.

Ini tentang tanggung jawab seseorang ketika menyampaikan informasi kepada publik.

Bukan soal siapa yang paling keras berbicara.

Bukan soal siapa yang paling banyak membuat konten.

Tetapi soal siapa yang mampu membuktikan apa yang telah disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan terbuka yang dapat memastikan sumber awal informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta sebagaimana yang dikaitkan dengan PAUD Asa Billah.

Pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat fakta, bukti, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab di ruang publik, sebuah konten mungkin dapat dibuat dalam hitungan menit. Namun dampak dari sebuah tuduhan dapat melekat jauh lebih lama.

Ependi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image