Santri Pandeglang Diduga Diintimidasi dan Diperas Oknum Matel di Citra Raya, Polisi Didesak Segera Bertindak
0 menit baca
RILISNUSA - TANGERANG,Seorang santri asal Kabupaten Pandeglang diduga menjadi korban intimidasi dan pemerasan oleh oknum yang disebut sebagai mata elang (matel) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dari Pandeglang menuju kawasan Citra Raya untuk bertakziah ke rumah saudaranya yang meninggal dunia. Namun, dalam perjalanan, kendaraan korban diduga dihentikan secara paksa oleh sekelompok pria berbadan tegap yang disebut-sebut sebagai jaringan matel.
Kelompok tersebut diduga melakukan pemeriksaan sepihak terhadap kendaraan dan nomor polisi dengan alasan mencari kendaraan yang diduga bermasalah, bodong, maupun menunggak kredit.
Saat itu korban diketahui tidak membawa STNK karena sedang terburu-buru menuju rumah duka. Kondisi tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tekanan dan intimidasi, baik secara verbal maupun fisik.
Kerabat korban, Gobang, mengungkapkan bahwa korban diduga diminta sejumlah uang oleh pihak yang menghentikannya.
«“Dia diminta uang sama matel itu. Tadinya diminta dua juta, terus turun jadi satu juta, terus saja turun sampai ke 500 (ribu rupiah),” ungkap Gobang, Jumat (14/8/2026).»
Dalam kondisi terdesak dan takut terlambat mengikuti prosesi pemakaman, korban akhirnya berusaha mencari pinjaman kepada rekan-rekannya sesama santri. Dana darurat sebesar Rp500 ribu kemudian dikumpulkan untuk memenuhi nominal terakhir yang diduga diminta.
Korban disebut akhirnya menyerahkan uang tersebut setelah mendapat tekanan dan tuduhan membawa kendaraan ilegal. Padahal, menurut keterangan keluarga, korban saat itu tengah dalam perjalanan menuju pemakaman anggota keluarganya.
Peristiwa ini mendapat sorotan karena jika benar terjadi sebagaimana dilaporkan, tindakan menghentikan warga secara paksa, melakukan pemeriksaan sepihak, intimidasi, hingga meminta sejumlah uang merupakan persoalan serius dan tidak boleh dianggap sebagai tindakan penagihan kendaraan biasa.
Praktik semacam itu, apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan disertai ancaman atau tekanan, berpotensi meresahkan masyarakat serta mencoreng rasa aman warga yang menggunakan jalan umum.
Karena itu, aparat kepolisian diharapkan tidak tinggal diam. Laporan korban perlu ditindaklanjuti secara profesional dengan memeriksa korban, saksi, bukti transaksi, rekaman CCTV maupun bukti lain yang dapat mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut kasus tersebut secara transparan dan tidak membiarkan dugaan aksi premanisme berkembang menjadi kebiasaan yang meresahkan masyarakat.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada kelompok atau oknum yang merasa memiliki kewenangan untuk menghentikan, mengintimidasi, apalagi meminta uang kepada masyarakat secara paksa.
Tindakan tegas kepolisian sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman sekaligus efek jera agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat lainnya.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Apabila laporan tersebut terbukti, tindakan tegas terhadap pelaku bukan hanya penting demi korban, tetapi juga menjadi pesan bahwa premanisme dan intimidasi di ruang publik tidak boleh mendapatkan tempat di tengah masyarakat.**
