Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Tindaklanjuti Status Tanah SDN Tepas 02, Prioritaskan Kepastian Hukum dan Sarana Pendidikan yang Layak
RILISNUSA - Blitar, 5 Desember 2025 – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar telah menindaklanjuti permohonan hearing/audiensi dari ahli waris pemilik tanah yang ditempati SDN Tepas 02 di Dusun Rembang, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben. Tindakan ini dilakukan untuk memperjelas status tanah yang telah digunakan sejak tahun 1968.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar ini melibatkan berbagai pihak terkait. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Sugeng Suroso, S.Kom, Komisi IV mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera melakukan proses appraisal/penilaian tanah sebagai dasar penyelesaian status aset.
Komisi IV juga memberikan rekomendasi agar penganggaran untuk pembelian atau penggantian tanah tersebut dapat direalisasikan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan untuk fasilitas pendidikan secara tuntas, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga memperoleh kepastian hukum serta menjamin tersedianya sarana pendidikan yang layak bagi masyarakat," tegas Sugeng Suroso.
Langkah proaktif Komisi IV ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar proses penyelesaian status tanah SDN Tepas 02 dapat segera terealisasi, sehingga tidak menghambat kegiatan belajar mengajar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Penyelesaian status tanah ini menjadi prioritas, mengingat pentingnya sarana pendidikan yang memadai bagi generasi penerus bangsa. DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di daerah, termasuk melalui penyediaan fasilitas yang representatif dan berstandar.**

