BP Banten Desak Dinkes Provinsi Banten Buka Dialog, Soroti Dugaan Pelanggaran Kebijakan Pengurangan Outsourcing di RSUD Malingping
RILISNUSA - Banten,Dewan Pimpinan Wilayah Bocah Pribumi Banten (BP–Banten) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten terkait polemik pengurangan tenaga kerja (naker), khususnya tenaga alih daya (outsourcing) di RSUD Malingping pada Tahun Anggaran 2026.
Surat permohonan bernomor 005/P.A/BP.DPW.BTN/II/2026 tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan dan sikap kritis masyarakat sipil atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan hak-hak tenaga kerja.
BP Banten menjadwalkan audiensi pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan rencana lokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), serta akan dihadiri 10 orang perwakilan mahasiswa dan pemerhati kebijakan pemerintah.
Diduga Abaikan Prinsip Perlindungan Tenaga Kerja Ketua DPW BP Banten menegaskan bahwa kebijakan pengurangan tenaga outsourcing di RSUD Malingping tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih tanpa kejelasan dasar hukum, mekanisme evaluasi, serta jaminan perlindungan hak pekerja.
“Kami menilai ada indikasi pengabaian prinsip keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik efisiensi anggaran, sementara nasib pekerja dikorbankan,” tegasnya.
Menurut BP Banten, langkah pengurangan tenaga kerja ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mewajibkan perlindungan terhadap pekerja outsourcing.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban penyelenggara layanan kesehatan menjamin mutu dan keberlangsungan pelayanan.
Pelayanan Publik Terancam
BP Banten juga menyoroti dampak langsung kebijakan tersebut terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, mengingat tenaga outsourcing memiliki peran strategis dalam operasional rumah sakit.
“Jika tenaga kerja dikurangi tanpa kajian komprehensif, maka yang terancam bukan hanya pekerja, tapi juga hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak,” tambahnya.
Desak Kebijakan Pro Rakyat dan Transparan
Melalui audiensi ini, BP Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Kesehatan, untuk:
1. Membuka secara transparan dasar kebijakan pengurangan tenaga outsourcing.
2. Menjamin kepastian hukum dan hak normatif tenaga kerja.
3. Mengambil kebijakan pro rakyat, bukan semata berbasis efisiensi anggaran.
4. Menghadirkan solusi konkret agar tidak terjadi PHK massal terselubung.
BP Banten menegaskan, audiensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontrol publik agar pemerintah tidak menyimpang dari mandat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan keberpihakan nyata kepada tenaga kerja,” pungkasnya.

