Kadisdik Banten Targetkan Juknis SPMB 2026 Rampung Februari, Siapkan Pra-SPMB dan Penguatan Data Domisili
![]() |
| Dinas Pendidikan Provinsi Banten |
RILISNUSA - Serang,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, H. Jamaludin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 akan mengalami sejumlah penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disampaikan usai memimpin rapat pembahasan SPMB 2026 pada Senin (23/2/2026).
Menurut Jamaludin, pihaknya menargetkan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026 dapat diselesaikan paling lambat Februari 2026. Dengan demikian, proses sosialisasi kepada masyarakat bisa dimulai sejak Maret 2026.
“Kami menargetkan juknis SPMB 2026 selesai maksimal bulan Februari, sehingga pada bulan Maret sudah bisa dilakukan sosialisasi secara menyeluruh. Ini penting agar masyarakat Provinsi Banten mengetahui lebih awal anak-anaknya akan melanjutkan sekolah ke mana,” ujarnya.
Siapkan Pra-SPMB untuk Akurasi Data Pada pelaksanaan tahun 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga akan menerapkan tahapan baru berupa pra-SPMB. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data calon peserta didik lulusan SMP.
Melalui pra-SPMB, data rapor siswa kelas 7, 8, dan 9 akan diverifikasi ulang oleh sekolah masing-masing. Selain itu, data domisili siswa juga akan diperkuat, mencakup alamat lengkap, RT/RW, kelurahan/desa, hingga kecamatan.
“Pra-SPMB ini untuk mengakuratkan data, baik nilai rapor maupun data domisili siswa. Ketika data sudah terverifikasi dan masuk ke sekolah tujuan, maka proses SPMB pada bulan Juni nanti bisa berjalan lebih tertib dan transparan,” jelasnya.
Ia menegaskan, akurasi data menjadi kunci agar pelaksanaan SPMB tidak menimbulkan polemik di kemudian hari serta mencegah potensi manipulasi data.
Perkuat Skema Domisili, Hindari Polemik di Lingkungan,Jamaludin juga berharap pada pelaksanaan SPMB 2026 tidak ada lagi polemik di lingkungan masyarakat, seperti penolakan atau penggembokan sekolah oleh oknum RT/RW akibat persoalan penerimaan siswa.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan akan menyesuaikan kebijakan dengan edaran dari Kementerian Pendidikan melalui Dirjen terkait, khususnya dalam penguatan sistem domisili.
Dalam skema terbaru, domisili akan dibagi menjadi dua kategori, yakni domisili lingkungan dan domisili wilayah, sehingga calon peserta didik yang tinggal dekat sekolah tetap mendapatkan prioritas secara proporsional.
“Kami mengakomodir seluruh ketentuan sesuai edaran Kementerian. Anak-anak yang rumahnya dekat sekolah negeri harus mendapatkan prioritas. Harapannya, tidak ada lagi persoalan di lapangan,” tegasnya.
Utamakan Keadilan dan Akses Pendidikan Ia menambahkan, tujuan utama pembenahan SPMB 2026 adalah menciptakan proses penerimaan yang lebih adil dan transparan. Siswa yang berdomisili dekat sekolah negeri akan diprioritaskan, sementara bagi yang belum diterima di sekolah negeri, pemerintah telah menyiapkan alternatif melalui sekitar 800 sekolah mitra gratis.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak di Provinsi Banten tanpa terkecuali.
“Prinsipnya adalah keadilan dan pemerataan akses pendidikan. Semua anak harus tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah,” pungkasnya.
Dengan sejumlah pembaruan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Banten optimistis pelaksanaan SPMB 2026 akan berjalan lebih tertib, transparan, serta minim konflik di tengah masyarakat.**

