MUI Jawilan Belum Beri Tanggapan Soal Surat Dukungan Kepala Puskesmas, Keluhan Pelayanan dan Biaya Berobat Jadi Sorotan Masyarakat
RILISNUSA - SERANG,Polemik terkait pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah munculnya sejumlah keluhan warga terkait pelayanan dan biaya berobat, beredar pula surat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang meminta agar Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Imas Migarti, SKM., M.Si, tetap menjalankan tugasnya dan tidak dimutasi.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, surat dukungan tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Jawilan, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Jawilan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media pada 11 Juni 2026 telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Ketua MUI Kecamatan Jawilan beserta stafnya melalui pesan dan sambungan WhatsApp. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pertimbangan dan dasar dukungan yang diberikan kepada Kepala Puskesmas Jawilan.
Beberapa hal yang dimintakan penjelasan antara lain mengenai alasan pemberian dukungan, apakah dukungan tersebut merupakan aspirasi masyarakat secara luas, pandangan MUI terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, serta kemungkinan perlunya dialog dan evaluasi bersama antara masyarakat, pihak puskesmas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak MUI Kecamatan Jawilan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Sementara itu, keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di Puskesmas Jawilan masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Salah satu keluhan disampaikan Dani Hamdani, warga Kampung Tipar, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan.
Menurut keterangan keluarga pasien, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, mereka membawa seorang anak yang mengalami muntah-muntah dan diduga mengalami kekurangan cairan untuk mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Jawilan.
Keluarga pasien menuturkan bahwa pada saat itu mereka memperoleh informasi mengenai kondisi ruang perawatan yang disebut sedang penuh dan adanya rencana rujukan ke rumah sakit. Selain itu, keluarga juga menyampaikan adanya keluhan terkait komunikasi pelayanan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian agar masyarakat merasa lebih nyaman saat menerima pelayanan kesehatan.
Selain persoalan pelayanan, keluarga pasien juga mempertanyakan biaya yang mereka keluarkan selama proses penanganan medis. Menurut keterangan keluarga, terdapat sejumlah biaya yang dibayarkan dalam kurun waktu kurang dari satu hari, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar pengenaan biaya tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Imas Migarti, SKM., M.Si, sebelumnya menjelaskan bahwa pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit terlebih dahulu harus mendapatkan tindakan medis untuk menstabilkan kondisi pasien sebelum diberangkatkan menggunakan ambulans.
Terkait biaya pelayanan, Imas juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan pelayanan yang berlaku di puskesmas dan menyampaikan bahwa pemasangan infus tidak dikenakan biaya tambahan meskipun penggunaan cairan infus lebih dari satu botol.
Meski demikian, sejumlah masyarakat meminta adanya penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai mekanisme serta dasar hukum penetapan biaya pelayanan kesehatan yang dikenakan kepada pasien. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh tarif pelayanan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap adanya penjelasan dari pihak berwenang terkait ketentuan tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk apabila terdapat perbedaan jenis layanan yang dikenakan biaya tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya evaluasi dan dialog konstruktif antara pihak puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin negara. Karena itu, setiap keluhan, masukan, maupun kritik yang disampaikan warga seyogianya dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, seluruh informasi yang berkembang juga perlu diuji dan diklarifikasi secara objektif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur maupun merugikan pihak tertentu.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada UPT Puskesmas Jawilan, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, MUI Kecamatan Jawilan, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.**

