DPRD Kabupaten Blitar Gelar Kampanye Antikorupsi "Tolak Gratifikasi": Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
0 menit baca
RILISNUSA - BLITAR,Dalam upaya mendukung program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan, Anggota, serta Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kampanye bertajuk "Tolak Gratifikasi", yang tidak hanya menjadi agenda internal, tetapi juga sebagai bentuk edukasi luas kepada masyarakat. Melalui kampanye ini, seluruh jajaran di lingkungan DPRD diajak untuk memahami dan menerapkan prinsip bahwa setiap bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib ditolak atau dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Integritas dalam Pelayanan Publik
Kampanye ini memiliki makna yang sangat strategis. Selain sebagai upaya penguatan kapasitas dan kesadaran internal lembaga, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi bahwa pelayanan publik harus benar-benar terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan wewenang. Integritas diletakkan sebagai landasan utama dalam memberikan pelayanan yang profesional, objektif, dan sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan semangat "Berani Jujur Hebat" serta tagline yang menggugah "Blitar Kawentar, Lawan Korupsi Ojo Gentar", DPRD Kabupaten Blitar bertekad untuk terus menjadi institusi yang dapat dipercaya oleh masyarakat serta menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek tugas dan fungsinya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Sebagai bentuk komitmen nyata, seluruh unsur di lingkungan DPRD Kabupaten Blitar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berperan aktif. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan sehat, dengan cara tidak memberikan dan berani menolak segala bentuk gratifikasi, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya Blitar yang semakin maju, adil, dan sejahtera.
Etik

