Inisial M Diduga Monopoli Pengadaan Buku, Santer Terdengar di Dindik Pandeglang
RILISNUSA - PANDEGLANG,Praktik dugaan monopoli dalam pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan. Nama dengan inisial M, santer disebut-sebut sebagai pihak yang menguasai sejumlah proyek pengadaan buku di beberapa sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Informasi yang dihimpun, dugaan monopoli ini terjadi pada pengadaan buku penunjang, LKS, dan buku referensi untuk jenjang SD dan SMP di Pandeglang tahun anggaran 2024, 2025 hingga 2026.
"Udah rahasia umum. Kalau ada pengadaan buku, ujung-ujungnya larinya ke orang itu lagi. Sekolah-sekolah juga nggak berani nolak," ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya, Jumat ( 3/7/2026).
Sumber lain menyebut, inisial M diduga dekat dengan penguasa Banten, dan kerap menggunakan beberapa nama perusahaan berbeda untuk mengikuti tender maupun penunjukan langsung. Dengan pola tersebut, M dinilai bisa mengendalikan harga dan pemenang.
"Kami menduga ada kongkalikong antara M dengan penguasa dan beberapa oknum pegawai Dinas Pendidikan Pandeglang," kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dindik Pandeglang terkait tudingan ini.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang, H. Sutoto kepada media ini mengatakan, Pengadaan buku penunjang bersumber dari dana BOSP dibelanjakan sesuai ARKAS yang diinput berdasarkan RKAS yang disusun oleh pihak sekolah. Belanja secara online melalui aplikasi SIPLah.
"Kalau soal adanya dugaan monopoli dalam pengadaan buku tersebut kami Belum ada laporan dari pihak sekolah, " tukas Sutoto
Sementara itu, pihak yang disebut berinisial M juga belum bisa dikonfirmasi.
Aktivis pendidikan di Pandeglang, Deska W, mendesak Inspektorat dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit terhadap seluruh pengadaan buku 3 tahun terakhir.
"Kalau benar ada monopoli, ini merugikan negara dan sekolah. APBD pendidikan harusnya tepat sasaran, bukan buat segelintir orang," tegasnya.
Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa merupakan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hingga saat ini, proses pengadaan buku di Dindik Pandeglang diduga masih berjalan. Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
Jibril

