TRENDING

Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil, Warga Lampung Timur Dibekuk Polisi


RILISNUSA -
Kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan di media sosial, berhasil diungkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polda Lampung.

Pelaku yang bernama Rusdianto, merupakan seorang residivis kasus narkoba, kali ini terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan kerugian hingga Rp90 juta.

Warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga.

Warga yang menjadi korban bernama Parmono, melaporkan menjadi korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui media sosial Facebook.

Kejadian bermula pada Jumat (3/10/2025), ketika korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta di Marketplace Facebook.

Parmoni (korban) merasa tertarik dengan harga yang dianggap miring, korban menghubungi nomor yang tercantum di kolom komentar dan dihubungkan dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil tersebut.

Korban bersama seorang rekannya kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan seseorang bernama Zainuri yang mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman.

Setelah mengecek kendaraan dan yakin dengan kebenarannya, korban mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni (No. Rek. 677701038443534).

Namun, usai uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tak kunjung bisa dikuasai. Bahkan, Zainuri kemudian mengaku bahwa dialah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjualnya.

Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Residivis Jadi Penyedia Rekening “Penampung”

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak salah satu pelaku, yakni Rusdianto, yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menerima uang hasil kejahatan.

Uang tersebut kemudian dibagi ke sejumlah rekening lain agar jejaknya sulit dilacak aparat.

“Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” ungkap AKP Ramon Zamora pada Jumat (10/10/2025), dikutip dari Tribratanews.

Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS, dan telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut diakuinya habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan karaoke.

Diduga Terlibat Kasus Penipuan Komoditas Hasil Bumi

Tak berhenti di situ, polisi juga mencurigai keterlibatan R dalam kasus penipuan serupa yang menargetkan penjualan hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak.

Modusnya sama: menggunakan akun palsu dan rekening orang lain untuk menampung hasil kejahatan.

Kini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga menjadi otak dari jaringan penipuan lintas daerah tersebut.*(peel)*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image