Legislator NasDem Tegaskan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Lembaga Pendidikan Islam dan Umum
RILISNUSA - Terkait pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), tidak boleh ada diskriminasi.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, yang menuntut adanya kesetaraan perlakuan untuk pendidikan Islam dan umum.
"Saya melihat tidak hanya kesenjangan pada sarana, tetapi juga kegiatan guru maupun para murid. Di sini saya mencatat dan menyerap aspirasi," ujar Dini.
Legislator NasDem tersebut, mengungkap soal pendidikan Islam, dalam seminar Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) dengan tema Peningkatan Mutu Pendidikan Islam, di Aula MTs/MA Nahdlatul Ulama Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025).
Dini menilai selama ini diskriminasi terhadap pendidikan Islam masih terjadi dan belum ada solusinya.
Sebagai jembatan antara lembaga atau pesantren untuk bisa ia sampaikan kepada Kementerian Agama, Dini pun kerap mendengar aspirasi dari mereka.
"Jangan menganaktirikan madrasah. Pendidik ini sama dalam undang-undang, baik di sekolah umum maupun sekolah madrasah, yaitu sama-sama mencerdaskan anak bangsa. Pendidikan Islam ini seharusnya jangan sampai ketinggalan zaman," tandasnya,.
Lebih lanjut Dini mengatakan, pendidikan Agama Islam bukan pilihan kedua. Maka dari itu, profesionalisme dari institusi pendidikan, kompetensi guru, hingga kurikulum harus ditingkatkan, tanpa meninggalkan nilai-nilai tauhid.
"Maka dari itu sinergi antara madrasah, kampus, para alim ulama adalah kunci untuk bisa membangun pendidikan Islam yang unggul," pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang Dr H Muhammad Walid, MA. Hadir sebagi peserta, guru madrasah lembaga-lembaga di bawah nauangan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Islam (YKPI), Lembaga Pendidikan Maarif Kraksaan, Pengurus Cabang Jam'iyatul Qurra' Wal Huffadz Kota Kraksaan, dan TPQ di Kota Kraksaan.**