TRENDING


 

Menguji Efektivitas Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah Provinsi Banten dalam Perspektif Negara Hukum dan Good Governance

RILISNUSA - Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, dijalankan secara akuntabel, transparan, efektif, dan bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka negara hukum modern, pembentukan suatu lembaga pemerintahan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

Atas dasar itulah Pemerintah Provinsi Banten membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah (LPKP) Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2016 sebagai pelaksanaan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan. Secara normatif, keberadaan LPKP dimaksudkan untuk memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui koordinasi lintas perangkat daerah, kemitraan dengan lembaga pembiayaan, verifikasi usaha, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

Struktur Harus Mengikuti Fungsi

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pembentukan organ atau lembaga pemerintahan selalu didasarkan pada fungsi yang hendak dijalankan (structure follows function). Dengan demikian, keberhasilan suatu lembaga tidak diukur dari lengkapnya struktur organisasi atau banyaknya pejabat yang tercantum dalam regulasi, tetapi dari sejauh mana fungsi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan benar-benar dilaksanakan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2016, LPKP Banten diberi tugas yang cukup luas, mulai dari menyusun rencana program, melakukan koordinasi dan sinkronisasi bantuan permodalan, mendata sumber pembiayaan, memfasilitasi penyaluran modal, melakukan penilaian kelayakan usaha, membangun kemitraan, hingga melaksanakan monitoring dan evaluasi. Tugas tersebut menunjukkan bahwa pembentuk peraturan menghendaki LPKP menjadi instrumen nyata dalam pengembangan kewirausahaan pemuda, bukan sekadar forum koordinasi administratif.

Efektivitas Norma Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law membedakan antara validitas norma dan efektivitas norma. Suatu norma memperoleh keberlakuan yuridis karena dibentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi, tetapi suatu tata hukum memerlukan tingkat efektivitas tertentu agar tetap berfungsi dalam kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan Pergub Nomor 22 Tahun 2016 telah memenuhi aspek legalitas sebagai dasar pembentukan LPKP. Akan tetapi, efektivitas pelaksanaannya perlu terus dievaluasi melalui ukuran yang objektif, seperti program yang dijalankan, jumlah wirausaha muda yang memperoleh fasilitasi, kemitraan dengan lembaga pembiayaan, laporan kinerja, serta hasil monitoring dan evaluasi.

Kewenangan Selalu Disertai Tanggung Jawab

Prof. Bagir Manan menegaskan bahwa setiap kewenangan pemerintahan diberikan untuk mencapai tujuan tertentu dan harus digunakan sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut. Sejalan dengan itu, Indroharto menjelaskan bahwa setiap kewenangan administrasi negara selalu diikuti kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.

Artinya, apabila suatu lembaga telah dibentuk melalui peraturan perundang-undangan, maka pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan kelembagaan merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan bukanlah bentuk tuduhan kepada pejabat tertentu, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa kewenangan publik digunakan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Perspektif Good Governance

Philipus M. Hadjon menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai standar penyelenggaraan pemerintahan. Asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, profesionalitas, dan akuntabilitas menjadi parameter dalam menilai kualitas pelaksanaan suatu kebijakan.

Dalam konteks LPKP Banten, prinsip-prinsip tersebut menghendaki adanya transparansi mengenai program kerja, indikator kinerja, kerja sama dengan lembaga pembiayaan, penggunaan anggaran, serta hasil monitoring dan evaluasi sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana tujuan pembentukan lembaga telah tercapai.

Rule of Law dan Pengawasan

A.V. Dicey menjelaskan bahwa salah satu ciri utama Rule of Law adalah penggunaan kewenangan pemerintahan harus tunduk pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap implementasi Pergub Nomor 22 Tahun 2016 merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum, bukan bentuk kriminalisasi atau penghakiman terhadap pejabat yang tercantum dalam struktur organisasi.

Perlu ditegaskan bahwa keberadaan jabatan-jabatan dalam struktur LPKP sebagaimana diatur dalam Pergub tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum. Penilaian mengenai pelaksanaan tugas harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, seperti laporan kegiatan, dokumen program, rapat, indikator kinerja, hasil audit, atau mekanisme pengawasan lainnya.

Hukum untuk Kemanfaatan

Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Roscoe Pound bahkan menempatkan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Dengan demikian, regulasi mengenai LPKP seharusnya mampu mendorong lahirnya lebih banyak wirausaha muda, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kepemudaan.

Apabila tujuan tersebut belum tercapai secara optimal, maka yang perlu dilakukan adalah evaluasi terhadap implementasi kebijakan, penguatan kelembagaan, penyempurnaan koordinasi antarperangkat daerah, dan peningkatan akuntabilitas pelaksanaan program sesuai amanat Peraturan Gubernur.

Penutup

Negara hukum tidak hanya menuntut adanya regulasi, tetapi juga menghendaki agar setiap regulasi dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2016 merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan kepemudaan benar-benar menghasilkan akses permodalan yang lebih luas bagi Wirausaha Muda Pemula di Provinsi Banten.

Evaluasi tersebut hendaknya dilakukan secara objektif, berbasis data, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat kualitas kelembagaan LPKP Banten, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

(Oleh: Asep Sudrajat (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Banten)**

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image