Manajemen PT Naufal Brothers Company Dilaporkan ke Ditpolairud Polda Banten atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Nahkoda, Berlanjut ke Mediasi di KSOP Banten
RILISNUSA - CILEGON,Dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Buku Pelaut yang diduga dilakukan oleh manajemen PT Naufal Brothers Company (PT NBC) Cabang Merak kini tengah berproses di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten. Perkara tersebut juga telah difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten.
Kuasa hukum Zulkifli Hemma, Zainuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan bernomor 26/K.HUK/VI/2026 yang disampaikan kepada Ditpolairud Polda Banten pada 30 Juni 2026 telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
Menurut Zainuddin, laporan tersebut berawal dari dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya pada Buku Pelaut yang diduga digunakan untuk mencantumkan status "mengundurkan diri", padahal kliennya mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri maupun permohonan pensiun selama bekerja di PT Naufal Brothers Company Cabang Merak.
"Klien kami tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri maupun surat pensiun kepada PT Naufal Brothers Company. Namun, setelah Buku Pelaut diterima kembali dan diperiksa, ditemukan adanya pencantuman status 'mengundurkan diri' beserta tanda tangan yang diduga bukan ditandatangani oleh klien kami," ujar Zainuddin.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut diketahui setelah Buku Pelaut dikembalikan kepada Zulkifli Hemma. Saat memeriksa halaman 17 dan 18 atau kolom sijil, ditemukan keterangan tertanggal 2 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri disertai tanda tangan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Zulkifli Hemma menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengunduran diri sebagaimana tercantum dalam Buku Pelaut.
"Saya tidak pernah menandatangani maupun mengajukan pengunduran diri kepada PT Naufal Brothers Company. Dugaan pencantuman tanda tangan tersebut menjadi dasar kami melaporkan perkara ini ke Ditpolairud Polda Banten," tegasnya.
Setelah laporan disampaikan kepada kepolisian, pada 1 Juli 2026 para pihak menerima undangan mediasi dari KSOP Kelas I Banten. Mediasi tersebut dihadiri oleh kuasa hukum dan pihak pekerja, perwakilan PT Naufal Brothers Company, perwakilan PT Surya Timur Line, pejabat KSOP, serta mediator.
Berdasarkan risalah berita acara mediasi, pihak pekerja diwakili oleh Zulkifli Hemma melalui kuasa hukumnya. Sementara pihak perusahaan diwakili oleh Erwin Risahondua selaku Kepala Cabang Merak yang mewakili PT Surya Timur Line sekaligus PT Naufal Brothers Company. Mediasi juga dihadiri oleh Daniel dari KSOP Banten dan dipimpin oleh mediator Sophan Masloman, S.H., M.Si., CPM.
Dalam berita acara mediasi tersebut dicapai sejumlah kesepakatan. Di antaranya, para pihak sepakat untuk mengupayakan perubahan status pada Buku Pelaut dari "mengundurkan diri" menjadi "dipensiunkan", dengan mekanisme administrasi sesuai ketentuan KSOP dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Selain itu, berdasarkan risalah mediasi, pihak kedua menyatakan menerima tuntutan pihak pertama terkait hak-hak pekerja selama masa kerja delapan tahun dengan nilai sebesar Rp1.041.263.800 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan juga meminta waktu satu minggu sejak berita acara mediasi ditandatangani untuk menyelesaikan tuntutan tersebut.
Kuasa hukum berharap seluruh kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi dapat direalisasikan secara itikad baik, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan di Ditpolairud Polda Banten.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Naufal Brothers Company terkait substansi laporan maupun hasil mediasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan materi yang tertuang dalam dokumen mediasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Naufal Brothers Company untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**

