Pemerataan Aset Barang Milik Negara, Kemenag Salurkan Meubelair ke Sejumlah Satker
RILISNUSA - Guna pemerataan aset melalui mekanisme Transfer Keluar Transfer Masuk (TKTM), Itjen Kementerian Agama menyalurkan meubelair kepada sejumlah satuan kerja Kemenag.
Langkah tersebut, sekaligus menjadi bagian dari siklus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel, efisien, dan bernilai guna.
Melalui TKTM, Itjen memastikan setiap aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan unit kerja penerima. Penyaluran ini berlangsung lima hari, 4 - 8 Oktober 2025.
TKTM merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Mekanisme ini memungkinkan perpindahan BMN dari satu satuan kerja ke satuan kerja lain tanpa mengubah status kepemilikan aset. BMN tetap menjadi milik negara, namun pemanfaatannya dapat dialihkan agar tidak menumpuk dan dapat digunakan secara produktif oleh instansi yang lebih membutuhkan.
Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan, menjelaskan bahwa TKTM merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan aset agar tetap produktif dan tidak menumpuk di satu satuan kerja.
Dalam pelaksanaannya, Itjen menerapkan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan aset. Setiap proses dilakukan berdasarkan data riil kebutuhan satuan kerja dan kondisi barang di lapangan.
Dengan demikian, pengawasan Itjen tidak hanya berhenti pada tahap audit dan rekomendasi, tetapi menghasilkan dampak nyata dalam bentuk pendayagunaan aset untuk mendukung pelayanan publik.
“Pemanfaatan BMN adalah bagian penting dari siklus pengelolaannya. Pemindahtanganan melalui TKTM kami lakukan untuk mendayagunakan aset negara agar lebih bermanfaat bagi satuan kerja lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan bahwa prinsip efisiensi menjadi dasar dalam pendistribusian aset. “Daripada aset tidak terpakai di satu tempat, lebih baik dimanfaatkan oleh satuan kerja lain yang membutuhkan,” jelasnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Menurutnya, pendekatan seperti ini dapat meningkatkan nilai guna BMN di lingkungan Kementerian Agama sekaligus menjadi praktik baik dalam tata kelola aset negara.
Kastolan menambahkan, TKTM meubelair dari Itjen kepada kantor Kemenag kabupaten/kota dan madrasah negeri juga berkontribusi dalam memperbaiki sarana kerja di daerah.
“Kami berharap bantuan meubelair ini bisa mendukung kinerja pegawai dan guru di satuan kerja penerima, sehingga pelayanan publik semakin optimal,” tuturnya.
Seluruh proses TKTM dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun. Penyaluran dilakukan sesuai ketentuan PMK Nomor 40 Tahun 2024, serta dicatat secara resmi melalui Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Itjen memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, tertib administrasi, dan terdokumentasi lengkap melalui berita acara serah terima.
Adapun satuan kerja penerima meubelair antara lain: MTsN 15 Boyolali, MAN 2 Kab. Semarang, Kankemenag Purbalingga, MAN 4 Ciamis, MTsN 2 Ciamis, MAN 4 Tasikmalaya, MTsN 14 Majalengka, MTsN 1 Sumedang, MTsN 2 Sumedang, MTsN 7 Sumedang, Kankemenag Bandung Barat, MTsN 4 Bandung Barat, MTsN 5 Pandeglang, Kankemenag Kab. Serang, Kankemenag Kab. Bogor, dan MTsN 6 Tangerang.
Salah satu penerima, Syarifudin dari Kankemenag Kabupaten Serang, menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Inspektorat Jenderal atas bantuan meubelair ini. Fasilitas di kantor kami masih terbatas, sehingga bantuan ini sangat membantu dan akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kinerja,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan oleh Nina Marlina, Kepala MTsN 6 Tangerang. Ia menilai bantuan meubelair tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung proses belajar mengajar di madrasah.
“Sebagian fasilitas kami sudah tidak layak pakai, sehingga meubelair baru ini benar-benar membantu meningkatkan kenyamanan belajar siswa dan kinerja guru. Kami berterima kasih kepada Inspektorat Jenderal atas perhatian dan dukungannya,” tutur Nina.
Melalui pelaksanaan TKTM sesuai PMK Nomor 40 Tahun 2024 ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama tidak hanya menata ulang aset secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap BMN digunakan secara efektif untuk mendukung tugas dan fungsi Kemenag di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pengawasan yang berdampak dapat memberikan nilai tambah nyata bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan dan keagamaan.**