Dinkes Banten Gelar Pertemuan Kolaborasi Implementasi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dan Penerapan iDRG
RILISNUSA - Serang, 30 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung transformasi sistem layanan kesehatan nasional, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menggelar kegiatan Kolaborasi Implementasi Pelayanan Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dan Penerapan iDRG di lantai 3 Kantor Dinkes Provinsi Banten, kawasan KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan rumah sakit pemerintah dan swasta dari seluruh kabupaten/kota di Banten, jajaran pejabat struktural Dinkes Provinsi, serta narasumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Acara ini menjadi langkah penting dalam penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, yang menjadi bagian integral dari agenda reformasi sektor kesehatan nasional. Selain itu, dua rancangan PMK lainnya kini tengah disiapkan, yakni Perubahan Klasifikasi dan Rujukan Rumah Sakit serta Perubahan Tata Kelola Rumah Sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum kolaboratif untuk memperkuat kapasitas rumah sakit dalam menghadapi perubahan kebijakan.
“Kita harus menyambut perubahan ini dengan kesiapan penuh, baik dari sisi SDM, sarana prasarana, maupun tata kelola rumah sakit. Kolaborasi antar-rumah sakit di Banten akan menjadi modal penting agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas, efisien, dan berbasis kompetensi,” ujarnya.
Melalui kebijakan baru ini, sistem klasifikasi rumah sakit tidak lagi menggunakan pembagian kelas A, B, C, dan D, melainkan berdasarkan kemampuan pelayanan: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Klasifikasi baru tersebut akan ditentukan oleh kompetensi SDM, sarana, serta peralatan kesehatan yang dimiliki.
Perwakilan Kementerian Kesehatan RI yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa transformasi berbasis kompetensi merupakan langkah strategis menuju pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
“Kebijakan PMK Nomor 16 Tahun 2024 tidak hanya berfokus pada sistem rujukan, tetapi juga pada peningkatan mutu layanan secara menyeluruh. Rumah sakit harus mampu menyesuaikan diri dengan standar kompetensi agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang setara dan berkualitas,” ujar Dr. Ratna Kusumawati, MARS, selaku perwakilan dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI.
Selain membahas implementasi PMK tersebut, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya penerapan iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups), sebuah sistem klasifikasi kasus untuk mendukung efisiensi pembiayaan, transparansi, dan akurasi pengelolaan layanan di rumah sakit.
Direktur RSUD Banten, dr. Andi Permana, Sp.PD, yang turut hadir sebagai peserta, menyampaikan pandangannya terkait kesiapan rumah sakit daerah dalam menyesuaikan kebijakan baru tersebut.
“Kami menyambut baik sistem berbasis kompetensi ini karena mendorong rumah sakit untuk meningkatkan mutu layanan dan kapasitas tenaga kesehatan. Namun, tentu diperlukan dukungan berkelanjutan, baik pelatihan SDM maupun penguatan sistem informasi rumah sakit agar implementasinya berjalan optimal,” tutur dr. Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga mengapresiasi rumah sakit yang telah melakukan pembaruan data melalui SISDMK, ASPAK, dan RS Online sesuai kondisi aktual. Pembaruan data menjadi pondasi utama dalam penerapan kebijakan rujukan berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.
“Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rumusan tindak lanjut yang aplikatif bagi seluruh rumah sakit di Banten, baik dalam peningkatan layanan maupun kesiapan menghadapi perubahan kebijakan nasional,” tutup Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Banten.
Dengan adanya pertemuan ini, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan bahwa transformasi sistem layanan kesehatan di Banten berjalan efektif, merata, dan berpihak pada masyarakat.**

