TRENDING


 

Ketua LSM KPK-Nusantara Banten Geram, Namanya Dicatut Akun Bodong Minta Sumbangan ke Dinas dan OPD

RILISNUSA - Serang,Sejumlah instansi pemerintah di Provinsi Banten, mulai dari perangkat desa hingga kepala dinas, dibuat resah oleh beredarnya pesan dari akun WhatsApp bodong yang mengatasnamakan Aminudin, Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten.


Akun palsu tersebut menggunakan foto profil Ketua LSM KPK-Nusantara dan meminta-minta uang dengan alasan untuk khitanan anaknya, bahkan mencantumkan nomor rekening BCA 2450764739 a.n. Akhmad Rifai Musaddad. Aksi ini jelas merugikan nama baik Aminudin dan lembaga yang dipimpinnya.

“Ini sudah jelas mencoreng nama baik Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten. Kami akan menelusuri siapa sebenarnya oknum ini dan akan mengecek ke pihak Bank BCA atas nama Akhmad Rifai Musaddad tersebut. Kami juga akan melaporkannya ke aparat penegak hukum karena sudah termasuk tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP,” tegas Sanroy, SH, Tim Kuasa Hukum LSM KPK-Nusantara Banten, Selasa (21/10/2025).

Menurut Sanroy, penggunaan nama dan foto orang lain untuk meminta uang merupakan pelanggaran hukum serius. “Bagi siapa pun yang mencatut nama seseorang untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk menipu, bisa dijerat pidana. Ini bukan sekadar masalah moral, tapi sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Endang, SH, Humas LSM KPK-Nusantara Banten, mengingatkan seluruh instansi pemerintah, kepala desa, kecamatan, dan OPD se-Banten agar tidak mudah percaya terhadap permintaan uang melalui pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pihak LSM.

“Kami minta kepada semua pihak yang menerima pesan dari akun dengan foto profil Ketua LSM KPK-Nusantara untuk tidak menanggapi dan segera melaporkan ke nomor resmi kami di 0859 2180 3215. Itu akun palsu. Jangan sampai ada yang menjadi korban penipuan,” tegas Endang.

Endang menambahkan, pihaknya sudah menerima banyak laporan dari kepala dinas dan perangkat desa yang dihubungi oleh akun bodong tersebut. “Kami pastikan, LSM KPK-Nusantara tidak pernah meminta sumbangan atau bantuan uang dengan alasan apa pun. Ini murni tindakan oknum penipu yang mencatut nama lembaga kami,” katanya.

Ketua LSM KPK-Nusantara Banten, Aminudin, juga mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tidak bertanggung jawab tersebut. “Nama saya dan lembaga kami dicatut demi kepentingan pribadi yang menipu. Ini perbuatan yang sangat merugikan, dan kami akan ambil langkah hukum tegas,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dede Suryana, menegaskan pihak kepolisian siap menindaklanjuti laporan yang masuk. “Kami imbau masyarakat maupun instansi pemerintah untuk tidak mudah percaya terhadap pesan pribadi yang meminta uang atau donasi, apalagi jika mengatasnamakan tokoh publik atau lembaga. Bila menemukan hal serupa, segera laporkan ke polisi agar bisa ditelusuri secara digital forensik,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan seperti ini termasuk dalam kategori penipuan daring (online fraud) yang bisa dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE. “Polisi akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menelusuri rekening yang digunakan pelaku. Kami pastikan pelaku akan kami kejar karena sudah merugikan masyarakat dan mencemarkan nama orang lain,” ungkap Dede.

Dengan adanya laporan ini, LSM KPK-Nusantara Banten berharap seluruh OPD, pemerintah daerah, dan masyarakat se-Banten lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kini semakin canggih dengan mencatut nama tokoh dan lembaga resmi.**


 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image