TRENDING

SPPG Wajib Miliki SLHS, Dinkes Jateng Tegaskan Keamanan Pangan Syarat Mutlak Program MBG

Salah satu Dapur SPPG MBG di Jawa Tengah (Dok. Pemrpov Jateng)

RILISNUSA - Di tengah upaya percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tetap mengedepankan keamanan pangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng, Yunita Dyah Suminar, menyatakan percepatan SLHS bagi SPPG tidak mengurangi esensi keamanan pangan, yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena itu, Yunita menyampaikan, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan.

"Percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah," kata Yunita, dikutip pada Minggu 12 Oktober 2025.

Langkah ini, lanjutnya, sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, tentang Percepatan Penerbitan SLHS.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan, harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujar Yunita.

Kadinkes Yunita juga mengungkapkan, pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), yang mencakup penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan, denah dapur, alat masak, hingga proses distribusi.

Selain itu, dilakukan pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari pembantu juru masak, koki, hingga petugas penyaji.

"Mereka wajib disiplin menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan, hingga penggunaan alat pelindung, seperti hair net dan sarung tangan," imbuhnya.

Ditambahkan, pihak mitra SPPG dan ahli gizi di setiap SPPG, juga berperan sebagai pengendali mutu (quality control), mulai dari pemilihan bahan dan pemasok, hingga proses penyajian dan pendistribusian MBG.

“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkap Yunita.

Dia juga mengimbau SPPG, agar terbuka dan aktif berkomunikasi dengan Dinkes setempat.

SPPG Wajib Miliki SLHS

Sementara itu, mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengamanatkan setiap SPPG wajib memiliki SLHS, sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut.

Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE terbit, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.*(peel)*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image