MENGUJI NIAT JAHAT DI BALIK ANGKA "KELEBIHAN BAYAR" PROYEK PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
RILISNUSA - Dilema angka dalam audit keuangan Setiap kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan banten merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), publik hampir selalu disuguhkan dengan istilah klasik yang terus berulang seperti kelebihan pembayaran.
ratusan, jutaan, bahkan puluhan juta rupiah uang APBD Provinsi Banten keluar dari kas daerah provinsi banten tanpa dasar volume pekerjaan, spesifikasi, atau salah perhitungan. Di titik inilah riak opini publik mulai terbelah secara ekstrem.
Bagi masyarakat awam yang jengah dengan birokrasi, kelebihan bayar sering kali langsung dicap sebagai aksi "bagi-bagi proyek" alias korupsi telanjang.
Namun, di lembar hukum formal, pembuktiannya tidak sesederhana membalik telapak tangan. Kita harus jujur melihat fenomena ini dari kacamata objektif sekaligus kritis.
Kelebihan bayar adalah sebuah fakta kebocoran anggaran daerah secara riil.
Isu krusialnya bukan lagi pada seberapa besar angka yang keluar, melainkan pada motif (mens rea) dan bagaimana cara angka tersebut bisa berpindah tangan ke pihak ketiga.
Apakah ini murni karena kesalahan kalkulasi di atas kertas oleh pejabat pembuat komitmen, ataukah sebuah desain sistematis (persekongkolan) yang rapi.
Menguji batas kelalaian administrasi dan tameng regulasi
Secara normatif, sistem hukum Indonesia memang memberikan "ruang pengampunan" yang bersifat administratif.
Jika merujuk pada regulasi perbendaharaan negara, setiap kerugian negara yang lahir dari kelalaian teknis—seperti salah hitung volume aspal, kesalahan konversi harga, atau kekeliruan penerapan tarif pajak—diberikan kesempatan untuk dipulihkan. Melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), pihak ketiga atau rekanan diwajibkan mengembalikan selisih dana tersebut ke kas negara dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak LHP BPK diterima.
Namun, dalam realitas empiris di lapangan, ruang ini sangat rawan disalahgunakan dan beralih fungsi menjadi benteng pertahanan.
Sering kali, pengembalian uang ke kas negara dijadikan tameng bagi para oknum pelaksana anggaran maupun korporasi nakal yang tertangkap basah dalam audit.
Pola pikir yang tumbuh subur dan merusak moral birokrasi saat ini adalah "Kalau proyek ini ketahuan audit kita kembalikan uangnya, kalau tidak ketahuan ya kita teruskan sebagai keuntungan pribadi." Pemikiran dangkal inilah yang kini menjangkiti ruang publik.
Di sinilah aparat penegak hukum dan auditor BPK dituntut untuk jeli mengendus keberadaan mens rea (niat jahat).
Jika sebelum proses pembayaran terjadi ditemukan adanya dokumen progres proyek yang dimanipulasi secara sengaja, pemalsuan tanggal, penggunaan sertifikat keahlian fiktif, hingga manipulasi uji laboratorium, maka pembelaan berbasis "kesalahan administrasi" seharusnya gugur demi hukum. Tindakan tersebut bukan lagi kelalaian, melainkan murni kejahatan kerah putih yang memenuhi seluruh unsur pemenuhan delik materiil dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pergeseran delik korupsi dan konsekuensi hukumnya Tantangan penegakan hukum pidana atas temuan kelebihan bayar kian kompleks pasca-adanya putusan hukum yang mengubah peta hukum pidana korupsi di Indonesia.
Sejak Mahkamah Konstitusi mengubah delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiel, kerugian keuangan negara tidak boleh lagi sekadar berupa potensi atau asumsi, melainkan harus bersifat nyata dan pasti (actual loss).
Hal ini memunculkan perdebatan baru, jika kelebihan bayar telah dikembalikan ke kas daerah dalam kurun waktu 60 hari, apakah sifat pidananya hapus? Secara normatif-doktrinal, pengembalian kerugian negara pada masa tenggang audit memang menghapuskan sifat melawan hukum formalnya karena hak negara telah dipulihkan.
Namun, apabila penegak hukum menemukan bukti bahwa sejak awal proyek dirancang telah ada kesepakatan jahat, maka pengembalian uang sama sekali tidak menghapuskan pidananya.
Pengembalian tersebut, merujuk pada prinsip hukum pidana, hanyalah faktor meringankan hukuman di depan majelis hakim, bukan instrumen penghapus kesalahan.
Menuntut penegakan hukum dari BPK dan APH Publik tidak ingin melihat BPK mereduksi perannya hanya sekadar menjadi "lembaga penagih utang" atau kalkulator pemda yang bertugas mencatat angka dan meminta pengembalian uang semata.
Berdasarkan amanat undang-undang dasar dan undang-undang organiknya, BPK memikul tanggung jawab moral dan konstitusional yang jauh lebih besar dari itu.
Ketika mendeteksi aroma rekayasa yang kental dalam pengadaan barang dan jasa, BPK memiliki kewajiban hukum untuk segera mengepalkan tangan dan menyerahkan temuan tersebut langsung ke meja aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
Sinergi yang progresif antara BPK dan APH harus diperkuat demi meruntuhkan sekat-sekat formalitas yang sering kali menyelamatkan koruptor. Pemberantasan korupsi di sektor pengadaan tidak akan pernah mencapai titik jera jika setiap temuan kelebihan bayar selalu berujung damai di meja negosiasi pengembalian kas negara.
Pemulihan keuangan negara memang krusial untuk menyelamatkan APBD, tetapi membongkar niat jahat di balik rekayasa birokrasi jauh lebih mendesak demi menciptakan efek jera. Uang negara adalah amanah publik, bukan komoditas taruhan yang bisa dijadikan ajang uji coba "salah-salah bayar".
Oleh: Asep Sudrajat(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Banten)**

