BPJN Banten Disoal LSM KPK-Nusantara Terkait Maraknya Penanaman Tiang Kabel Optik di Serang–Pandeglang
RILISNUSA - Serang,Maraknya pemasangan dan penanaman tiang kabel optik oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang mendapat sorotan tajam dari LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten. Aktivis menilai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten telah lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara berupa ruang jalan nasional, khususnya ruas Sempu–Serang–Pandeglang.
Di lapangan, jaringan tiang optik terlihat berdiri bebas di sepanjang bahu jalan tanpa adanya papan informasi proyek maupun dokumentasi izin yang transparan kepada publik. Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa sebagian pemasangan dilakukan tanpa izin resmi dan tidak memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan undang-undang.
LSM: BPJN Harus Bertanggung Jawab dan Transparan
Aminudin, Aktivis LSM KPK-Nusantara Banten, menegaskan bahwa BPJN Banten sebagai penjaga dan pengelola aset jalan nasional tidak boleh menutup mata. Ia menilai pemasangan yang dilakukan para penyedia telekomunikasi terlihat “terlalu mudah” dan diduga tidak melalui mekanisme perizinan yang benar.
“Kami minta Bidang Aset Jalan Nasional Serang–Pandeglang BPJN Banten transparan kepada publik. Apakah pengusaha yang menggali dan menanam tiang kabel optik itu sudah mengantongi izin resmi dan memenuhi seluruh persyaratan teknis atau belum?” ujarnya tegas.
Menurutnya, ketentuan hukum sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan atau ruang manfaat jalan dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
“Jika benar tiang dan galian ini tidak sesuai prosedur, maka jelas pelanggaran. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal merugikan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tambah Aminudin.
Dua Perusahaan Diduga Lakukan Galian Ilegal Saat melakukan monitoring di Jalan Nasional Sempu–Serang–Pandeglang, Aminudin mengaku menemukan dua perusahaan yang sedang melakukan galian dan penanaman tiang optik. Namun, kegiatan tersebut disebut tidak disertai pemberitahuan kepada aparat kecamatan maupun kelurahan.
“Kami melihat langsung dua perusahaan bekerja tanpa papan informasi, tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat. Ini sangat janggal. Kegiatan seperti ini harusnya melalui izin jelas, bukan dilakukan secara diam-diam,” tegasnya.
LSM Desak BPJN dan Icon Plus Segera Bertindak Aminudin juga meminta BPJN Banten dan PT Icon Plus (subsidiary PLN) sebagai pihak terkait jaringan utilitas untuk melakukan tindakan segera sebelum kondisi semakin tidak terkendali.
“Kami minta BPJN dan Icon Plus turun langsung. Jangan ada pembiaran. Jalan nasional sekarang dipenuhi tiang-tiang kabel yang merusak estetika dan berpotensi mengganggu pembangunan jalan ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika tidak ada langkah nyata dari BPJN Banten dalam waktu dekat, LSM KPK-Nusantara siap menggelar aksi unjuk rasa besar di kantor BPJN Banten.
“Kalau dibiarkan terus, kami akan turun ke jalan. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal,” pungkasnya.**

