DPRD Kabupaten Blitar dan Kemenkumham Bahas Naskah Akademik Pertanian Organik, Komitmen Dukung Pertanian Berkelanjutan
RILISNUSA - Kabupaten Blitar,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi II menggelar Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis, 20 November 2025. Rapat ini membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi II tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik.
Rapat kerja ini difokuskan pada penyelarasan NA dengan hasil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun sebelumnya. Komisi II bersama narasumber melakukan pendalaman substansi, memastikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam NA benar-benar mendukung arah pengaturan. Selain itu, pembahasan juga diarahkan untuk menyesuaikan rekomendasi dalam NA dengan isu-isu aktual yang muncul dalam DIM, sehingga rumusan materi muatan Raperda dapat lebih tajam, realistis, dan berorientasi pada kebutuhan daerah.
Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar hadir secara lengkap dalam rapat ini, didampingi tim pendamping dari Sekretariat DPRD. Narasumber dari Kemenkumham memberikan paparan teknis mengenai metode perumusan NA yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan penguatan atas substansi pengembangan pertanian organik yang akan diatur dalam Raperda inisiatif Komisi II.
Melalui rapat kerja ini, Komisi II berharap penyusunan Naskah Akademik dapat semakin komprehensif dan siap untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Blitar untuk menyusun Raperda tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik patut diapresiasi. Dengan adanya dukungan dari Kemenkumham, diharapkan Raperda ini akan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjadi acuan dalam pengembangan pertanian organik di Kabupaten Blitar. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan.**

