Dugaan Korupsi Program RTLH di Desa Pagintungan, Jawilan: Material Minim, Pekerjaan Mangkrak, Warga Terpaksa Rogoh Kocek Kantong Pribadi
RILISNUSA - Kabupaten Serang – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk warga kurang mampu di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga kuat menjadi lahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan anggaran Rp25 juta per unit, program yang seharusnya membantu masyarakat miskin ini justru menyisakan kejanggalan besar pada realisasi di lapangan.
Dugaan penyimpangan ini diungkap oleh Samsul, Anggota LSM KPK Nusantara Banten selaku Kabid Investigasi dan Monitoring, sekaligus konsultan senior bidang pembangunan gedung dan irigasi, pada Minggu (16/11/2025).
“Kami menemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Banyak material yang tidak sesuai RAB dan lambat dikirim. Ada komponen penting yang diganti, dikurangi, bahkan tidak diberikan sama sekali,” tegas Samsul.
Material Minim, Warga Dipaksa Bayar Tukang Sendiri
Salah satu temuan mencolok terjadi di rumah Ibu Suanah, penerima manfaat di Kp Tipar RT 05 RW 02.
Rumahnya dibongkar, namun material yang datang jauh dari cukup:
Batu split: 1 gerobak,Pasir: 1 dump engkel,Semen: 15 sak (merk Jakarta) Lem: 5 sak,Besi 6 mm hanya 5 batang,Kayu balok 5 batang, bahkan tidak layak pakai
Karena material tak kunjung lengkap, Ibu Suanah terpaksa menggunakan kayunya sendiri. Lebih miris lagi, ia harus membayar tukang Rp1.000.000 dari uang pribadi, karena tidak ada anggaran ongkos kerja yang diberikan sebelum pembangunan berjalan.
“Saya bayar tukang pakai uang pribadi karena tidak dikasih untuk bayar tukang,” akunya Sunarya anak dari ibu Susnah.
Kasus Serupa di Beberapa Kampung: Warga Dipaksa Menutup Kekurangan Material
Di lokasi lain, Kp Leweng Kidik, rumah Ibu Sanah mengalami kondisi serupa.
Anaknya mengaku hanya menerima besi selup 5 batang ukuran 3 meter, sisanya harus dibeli sendiri 9 batang.
Material lain juga banyak yang tidak sesuai, bahkan ongkos tukang hanya diberi Rp2 juta oleh pihak desa.
Kampung Harendong Tegal pun tak luput dari persoalan. Ibu Aam dan Ibu Suhemi hanya menerima sebagian material, seperti:
Besi 6 mm: 5 batang,Semen: 15 zak,Lem: 5 zak ,Keramik hanya 10 meter Pasir dan split masing-masing sedikit Kusen pintu dan jendela sebagian belum diterima
Beberapa KPM juga mengaku membeli material tambahan dengan uang pribadi karena pekerjaan tidak mungkin dilanjutkan tanpa bahan dasar yang cukup.
Pihak Kecamatan Tegaskan Material Wajib Sesuai RAB
Saat dikonfirmasi, Madsuta Kesos Kecamatan Jawilan menegaskan bahwa bantuan material harus sesuai standar yang sudah ditentukan.
“Keramik itu harusnya 30–35 meter. Semua material wajib sesuai RAB. Kasus ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pemotongan, pengurangan, atau penyimpangan yang dilakukan di tingkat pelaksana.
Kepala Desa Memberi Keterangan Berbeda
Kepala Desa Pagintungan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa:
Setiap rumah menerima Rp2.500.000 untuk ongkos tukang
Anggaran Rp25 juta dianggap cukup “sampai adeg payung”
Sisanya diserahkan kepada pemilik rumah untuk menyelesaikan sendiri
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar, sebab mekanisme resmi tidak membenarkan KPM membiayai sendiri kekurangan material dalam program bantuan pemerintah atau Baznas.
Samsul menegaskan:
“Dengan anggaran Rp25 juta, rumah ukuran 5×6 sangat cukup untuk selesai total. Jika hanya sampai adeg payung, ada indikasi kuat pemotongan anggaran.”
KKN Diduga Mengakar: Perlu Tindakan Tegas dari Aparat
Melihat temuan ini, dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat terbuka.
Mulai dari:
Pengurangan material secara sistematis
Ketidaksesuaian spesifikasi RAB
Pekerjaan mangkrak namun anggaran habis
KPM dipaksa menutup kekurangan biaya sendiri
Kurangnya transparansi penggunaan dana
Indikasi seperti ini wajib diusut tuntas oleh:
Inspektorat Kabupaten Serang
Polres Serang (Tipikor)
Kejaksaan Negeri Serang
Baznas Kabupaten Serang
Perlu Pengawasan Melekat: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Harus Turun
Sebagai program yang menyentuh masyarakat miskin, RTLH harus mendapatkan pengawasan ketat. Media dan LSM mendesak agar:
Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir langsung mengawasi setiap pembangunan
Pengawasan teknis dan audit material dilakukan secara rutin
Setiap pengurangan material ditindak sebagai penyimpangan
Kades dan pelaksana kegiatan wajib transparan membuka RAB dan laporan realisasi
Media Berkomitmen Mengawal Hingga Tuntas
Samsul menegaskan bahwa pihaknya bersama media akan terus mengawal proses pembangunan RTLH di Pagintungan dan di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
“Ini bukan sekadar persoalan material. Ini menyangkut hak warga miskin. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Dengan berbagai temuan ganjil, program RTLH ini jelas perlu audit menyeluruh agar tidak menjadi ladang keuntungan kelompok tertentu dan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
(Tim)

