Pemprov Banten Perkuat Pengamanan Aset Daerah, Sekda: “Langkah Hukum Penting untuk Cegah Korupsi”
RILISNUSA - Kota Serang,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat pengamanan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui tiga langkah strategis, yakni pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Upaya ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD yang digelar di Aula BPKAD Banten, Kamis (20/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa langkah melalui jalur hukum menjadi bagian penting dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi terkait aset milik daerah.
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum dalam pengelolaan BMD. Hal itu penting sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi,” ujar Deden.
Persoalan Aset Tanah Masih Mengemuka
Dalam pemaparannya, Deden menjelaskan bahwa pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen aset, sementara pengamanan fisik dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke lapangan. Namun, pihaknya mengakui masih terdapat berbagai persoalan terkait aset tanah milik Pemda.
Sejumlah masalah tersebut antara lain:
Tidak adanya tanda batas kepemilikan,
Aset dikuasai pihak ketiga,
Tumpang tindih lokasi permohonan dengan sertifikat hak atas tanah,
Keterbatasan anggaran sertifikasi,
Data aset yang belum diperbarui.
Oleh karena itu, kata Deden, diperlukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah antara BPKAD sebagai pengelola barang dengan OPD pengguna dan pengurus barang. Langkah ini sekaligus melakukan pengkinian kategorisasi aset tanah Pemda.
“Apakah aset itu masuk kategori satu, dua, atau tiga, itu harus melibatkan OPD pengguna, pengurus barang, dan kantor pertanahan BPN setempat,” jelasnya.
Pemprov Bentuk Tim Gabungan dan Siapkan Anggaran Sertifikasi
Deden menambahkan bahwa langkah lanjutan yang akan dilakukan Pemprov Banten meliputi:
Penyediaan anggaran khusus untuk percepatan sertifikasi aset,
Pembentukan tim gabungan antara Pemda dan BPN,
Penunjukan PIC khusus untuk komunikasi intensif dengan kantor pertanahan,
Serta permintaan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Langkah terkoordinasi ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aset Pemprov Banten memiliki kejelasan status hukum, sehingga dapat melindungi aset negara dari penyalahgunaan maupun penguasaan ilegal.
Dengan penguatan sistem pengamanan aset ini, Pemprov Banten berharap tata kelola BMD ke depan menjadi lebih akuntabel dan terhindar dari potensi penyimpangan.**

