Pemprov Banten Tetapkan 22 Titik Prioritas Pemasangan Rambu Larangan Angkutan Tambang di Sejumlah Ruas Jalan Strategis
RILISNUSA - Banten — Pemerintah Provinsi Banten menetapkan sedikitnya 22 titik prioritas pemasangan rambu larangan masuk bagi angkutan barang tambang. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menekan dampak kerusakan yang selama ini disebabkan oleh kendaraan angkutan tambang berkapasitas besar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi lalu lintas di sejumlah koridor utama yang digunakan truk tambang dari wilayah Serang, Cilegon, Lebak, hingga Tangerang. Berikut rincian ruas jalan beserta titik pemasangan rambu:
1. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (Jalan Nasional)
Akan dipasang 2 rambu, masing-masing:
Di samping PCI
Akses tambang Gunung Pinang dekat SPBU Toyomerto
2. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (Jalan Kota)
Diprioritaskan pemasangan 2 rambu di:
Samping PCI
Simpang Ciwandan
3. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (Jalan Nasional)
Dipastikan terpasang 2 rambu di titik rawan kepadatan:
Simpang Seruni
Akses Tol Cilegon Timur/dekat perlintasan KA Merak
4. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon Pasauran (Jalan Nasional)
Dipasang 2 rambu di:
Simpang Pasar Teneng/Cinangka
Simpang Ciwandan
5. Ruas Jalan Raya Palka – Palima – Pasar Teneng (Jalan Provinsi)
Pemasangan 2 rambu pada:
Simpang Palima
Simpang Pasar Teneng Cinangka
6. Ruas Jalan Syekh Moh. Nawawi al-Bantani (Pakupatan – Palima) Jalan Provinsi
Diprioritaskan 2 rambu, yaitu:
Simpang Palima
Simpang Parung Pakupatan
7.Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang – Tangerang (Jalan Nasional)
Akan terpasang 2 rambu di:
Simpang Parung Pakupatan
Simpang Asem Cikande
8. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (Jalan Nasional)
Diprioritaskan 2 rambu pada:
Simpang Asem Cikande
Simpang Malangnengah Rangkasbitung
9. Ruas Jalan Maja – Citeras (Jalan Provinsi)
Dipasang 2 rambu di:
Simpang Citeras
10. Ruas Jalan Maja – Koleang (Jalan Provinsi)
Ditetapkan 2 rambu pada:
Simpang Maja
Perbatasan Kabupaten Bogor
11. Ruas Jalan Tigaraksa – Maja (Jalan Provinsi)
Diprioritaskan 2 rambu, yakni:
Simpang Maja
Bundaran Tigaraksa
Total Kebutuhan: 22 Rambu Larangan Angkutan Tambang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten mengatakan bahwa pemasangan ini merupakan bagian dari penataan ulang arus logistik tambang agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat. Selain itu, sejumlah ruas jalan provinsi dan nasional tercatat mengalami penurunan kualitas struktur akibat overloading dari truk tambang.
“Rambu ini menjadi bagian dari pengendalian. Banyak ruas jalan yang rusak akibat beban berlebih dari angkutan tambang. Dengan penataan jalur ini, keselamatan pengguna jalan umum bisa lebih terjaga,” ujar pejabat Dishub Banten.
Ia juga menegaskan, setelah pemasangan rambu dilakukan, pengawasan bersama akan dilaksanakan oleh unsur kepolisian, Dishub, serta pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan angkutan tambang.
Program ini diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan, meminimalkan kerusakan jalan, serta menata ulang rute angkutan tambang agar lebih sesuai peraturan dan tidak menimbulkan dampak sosial bagi warga yang tinggal di sepanjang jalur.**

