TRENDING


 

Tiga Lembaga Hukum Gelar Penyuluhan Hukum di Cadasari, Warga Pandeglang Diberi Pemahaman TPPO, Fidusia, dan Hukum Keluarga

RILISNUSA – Pandeglang, Upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat terus dilakukan. Tiga lembaga penegak hukum, yakni Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, menggelar Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari, pada Rabu (24/12/2025), dan diikuti oleh aparatur desa serta masyarakat setempat.

Dalam penyuluhan ini, masing-masing lembaga menyampaikan materi sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaannya, dengan tujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum serta tidak mudah menjadi korban pelanggaran hukum.

Polres Pandeglang: Stop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Perwakilan dari Polres Pandeglang menyampaikan materi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.

Dasar hukum yang disampaikan antara lain:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Kapolri terkait penyidikan dan perlindungan korban

Bentuk-bentuk eksploitasi TPPO meliputi:

Eksploitasi seksual

Kerja paksa

Perbudakan atau praktik serupa perbudakan

Pengambilan organ tubuh

Eksploitasi terhadap anak

Selain itu dijelaskan unsur-unsur TPPO, peran Unit PPA Satreskrim, kategori korban TPPO, alur penanganan perkara, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban.

Kesimpulan yang ditekankan, penanganan TPPO merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.

Pemahaman Jaminan Fidusia: Warga Diminta Pahami Hak dan Kewajiban

Materi selanjutnya disampaikan oleh Iskandar Dzolqornain, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan tema Memahami Jaminan Fidusia.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan, sementara benda tersebut tetap dikuasai oleh debitur.

Tujuan penyuluhan ini antara lain:

Agar masyarakat memahami apa itu jaminan fidusia

Mengetahui hak dan kewajiban kreditur dan debitur

Memahami permasalahan fidusia dan penyelesaiannya dalam praktik


Mengetahui syarat sah jaminan fidusia

Iskandar juga menegaskan bahwa penarikan barang tidak boleh dilakukan secara sepihak atau paksa, tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Debitur memiliki hak yang dilindungi undang-undang, dan masyarakat seringkali dirugikan karena tidak membaca isi perjanjian atau mengira penarikan paksa adalah tindakan yang sah.

Pesan penting yang disampaikan:

“Pahami hak dan kewajiban bapak dan ibu, jangan mudah diintimidasi. Gunakan jalur hukum. Hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi.”

Pengadilan Agama:

Peran Strategis dalam Hukum Keluarga

Sementara itu, Dadi, Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, menyampaikan materi mengenai Eksistensi Pengadilan Agama dalam Problematika Hukum Keluarga di Indonesia.


Materi yang disampaikan mencakup:

Sejarah Peradilan Agama di Indonesia

Peran dan kewajiban aparatur desa/kelurahan dalam membantu proses peradilan

Beberapa kewajiban aparatur desa yang dijelaskan antara lain:

Menerima dan menyampaikan surat panggilan (Pasal 309 HIR)

Membuat surat keterangan gaib (Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975)

Membuat surat keterangan tidak mampu (prodeo) sesuai KMA Nomor 032/SK/IV/2006

Membuat keterangan hubungan sedarah untuk kuasa insidentil

Membuat keterangan tidak dapat beracara langsung

Mendampingi penerima layanan peradilan secara langsung maupun virtual

Mendampingi pemeriksaan setempat, sita, dan eksekusi

Selain itu dibahas pula materi penting seputar:

Hak asuh anak (hadlanah)

Harta dalam perkawinan (harta bawaan dan harta bersama)

Durasi pemeriksaan perkara

Biaya perkara

Jumlah dan jenis perkara yang ditangani

Pengadilan Agama

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pandeglang semakin memahami hukum, mengetahui hak dan kewajibannya, serta tidak ragu untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang benar.

Penyuluhan hukum ini menjadi langkah nyata sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat, agar hukum benar-benar menjadi alat perlindungan dan keadilan, bukan ketakutan.

YUSUF

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image