TRENDING


 

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Hearing Alokasi Dana Desa 2026, Dorong Pelaksanaan Tepat Sasaran dan Berkeadilan


RILISNUSA - KABUPATEN BLITAR,MenaraRakyat.id – DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 pada Senin pagi (12/01/2026) di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan yang telah disampaikan sebelumnya, dengan tujuan memastikan kebijakan dan mekanisme penganggaran ADD dapat berjalan sesuai peraturan serta memberikan manfaat maksimal bagi seluruh desa di wilayah Kabupaten Blitar.

Hearing yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, H. M. Rifa’i, juga didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP, M.AP. Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan kunci, antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar. Selain itu, hadir pula perwakilan dari organisasi perangkat desa seperti PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI, dan PPDI, yang masing-masing diwakili oleh lima hingga tujuh orang perwakilan untuk mewakili aspirasi desa dari berbagai kecamatan. 

Dalam arahannya, H. M. Rifa’i menyampaikan bahwa hearing ini sangat penting untuk memperoleh kejelasan dan menyamakan persepsi antara semua pihak terkait penganggaran dan penggunaan ADD Tahun 2026. "ADD adalah salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Melalui hearing ini, kita ingin memastikan bahwa setiap langkah penganggaran dan pelaksanaannya tepat sasaran, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan nyata di setiap desa," ucapnya.

Kehadiran perwakilan organisasi perangkat desa menjadi nilai tambah dalam kegiatan ini, karena mereka dapat memberikan masukan langsung berdasarkan kondisi di lapangan. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Blitar dalam mengedepankan partisipasi masyarakat serta transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Diharapkan melalui hearing ini, seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan ADD Tahun 2026 dapat berjalan lancar, berkeadilan, dan benar-benar memberikan dampak positif bagi perkembangan desa di Kabupaten Blitar.**

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image