TRENDING


 

DPRD Blitar Gelar Rapat Penyusunan Raperda Fasilitas Pondok Pesantren

RILISNUSA  - KABUPATEN BLITAR, Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menggelar rapat kerja. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pondok Pesantren, pada Kamis (16/4/2026), bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat kerja ini mengusung semangat partisipatif dengan menghadirkan langsung berbagai pemangku kepentingan, khususnya perwakilan dari kalangan pondok pesantren. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar responsif, memahami kebutuhan riil, dan berpihak kepada kemajuan dunia pendidikan serta kelembagaan pesantren.

Adapun pondok pesantren yang turut hadir dan memberikan masukan dalam forum ini antara lain PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Qurany, PP Lirboyo Cabang Bakung, serta PP Al-Falah Jeblog. Keterlibatan aktif para pengasuh dan pengurus ini menjadi bukti dukungan penuh terhadap upaya pembentukan regulasi daerah.

Selain perwakilan pesantren, rapat ini juga dihadiri oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya adalah perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar. Sinergi antar instansi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan dan program yang akan diatur dalam peraturan daerah nantinya.

Untuk memastikan kualitas produk hukum yang dihasilkan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum. Narasumber memberikan pemaparan mendalam terkait aspek yuridis dan teknis penyusunan peraturan daerah. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa Raperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi, serta bersifat implementatif atau mudah diterapkan.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi yang mampu memberikan dukungan nyata. Raperda ini dirancang tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk memfasilitasi, mendorong, dan memberdayakan pondok pesantren dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan, sosial, hingga kontribusi mereka dalam pembangunan daerah.

Diharapkan, Raperda tentang Fasilitas Pondok Pesantren ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dan solutif. Keberadaan aturan ini diharapkan mampu memberikan manfaat luas, menjamin keberlangsungan, serta mempercepat kemajuan pondok pesantren di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Etik 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image