TRENDING


 

Polda Banten Bongkar Peredaran Ribuan Bungkus Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai, Kinerja Aparat Patut Diapresiasi: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

RILISNUSA - Serang,Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan KPPBC TMP Merak.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, kasus ini bermula saat penyelidik Subdit I Indagsi menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 89 bal rokok berbagai merek, satu unit mobil Isuzu Truck Box warna putih, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Menurut Bronto, modus yang diduga dilakukan para terperiksa adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi demi memperoleh keuntungan ekonomi. Perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli rokok dengan harga murah yang diduga tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan peredaran puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan Polri dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan hukum.

Namun, penindakan ini hendaknya tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengusut hingga ke aktor intelektual, pemasok, pemodal, distributor, maupun jaringan besar yang diduga menjadi pengendali utama bisnis rokok ilegal.

Peredaran rokok diduga tanpa pita cukai bukanlah persoalan kecil. Praktik tersebut berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, sekaligus melemahkan industri rokok yang taat terhadap kewajiban membayar cukai.

Publik juga berharap keberhasilan pengungkapan ini menjadi awal dari penindakan yang lebih masif dan konsisten. Jika jaringan besarnya berhasil dibongkar hingga ke akar-akarnya, maka akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tanpa pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran hukum di bidang cukai.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, proses hukum terhadap para terduga harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image